- Seorang pria berinisial F di Bangkalan dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok ajaran agama dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
- Terlapor diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta uang melalui janji perpanjangan umur serta keselamatan akhirat.
- Korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap sejak 2019 hingga 2025. Belasan orang lainnya diduga mengalami kerugian serupa.
- Polres Bangkalan menerima laporan pada 21 Oktober 2026 dan masih menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.
JAMLIMA.COM, BANGKALAN — Seorang pria berinisial F di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok ajaran agama.
Pria tersebut diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta uang kepada pengikutnya melalui modus top up umur hingga janji masuk surga.
Salah seorang pelapor, Halimi, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar bersama keluarganya.
Ia menyerahkan uang secara bertahap selama mengikuti kelompok tersebut.
Halimi membawa perkara itu ke Polres Bangkalan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kuasa hukumnya, Jailani M, menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Baca juga: Jejak Fee Percepatan Haji Rp80 Juta per Jemaah, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Kemenag
Berawal dari Pengajian, Berubah Menjadi Klaim Imam Mahdi
Kasus bermula ketika Halimi mengikuti pengajian yang dipimpin Gus Yayak pada 2015.
Menurut Jailani, kegiatan tersebut awalnya mengajarkan kepatuhan kepada orang tua dan guru.
Namun, situasi berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019.
Adik Gus Yayak, yakni F, kemudian mengarahkan para pengikut menemui ayahnya yang berinisial AS.
Dalam pertemuan tersebut, AS diduga mengaku sebagai Ratu Adil.
Sementara itu, F disebut memiliki kedudukan sebagai Imam Mahdi.
Keduanya juga diduga menyampaikan berbagai klaim spiritual untuk memperoleh kepercayaan pengikut.
Para jemaah kemudian diminta mematuhi ajaran kelompok tanpa mempertanyakan perintah pemimpinnya.
Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9 Miliar ke KPK, Jaksa Ungkap Rinciannya
Modus Top Up Umur hingga Tiket Surga
Setelah mendapatkan kepercayaan pengikut, F dan ayahnya diduga mulai meminta uang dengan berbagai alasan.
Salah satunya melalui ancaman umur pendek. Korban diminta membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta agar masa hidupnya diklaim dapat diperpanjang.
Permintaan itu juga menyasar anggota keluarga, termasuk istri dan anak korban.
Selain itu, kelompok tersebut diduga menawarkan penghapusan dosa, keselamatan dari siksa kubur, serta jaminan masuk surga.
Jailani menyebut terdapat pula pembayaran untuk pengangkatan sebagai wali Allah. Biayanya mencapai Rp10 juta, disusul Rp17 juta untuk pelantikan.
Menurutnya, ancaman mengenai keselamatan dan keimanan membuat korban terus menyerahkan uang.
Sementara itu, Halimi mengaku sempat takut menolak permintaan tersebut.
“Kalau tidak percaya, katanya umur kita pendek, iman dicabut, keluarga disasar,” kata Halimi kepada RRI, Rabu (21/10/2026).
Kematian Ratu Adil Memicu Kecurigaan
Kepercayaan Halimi mulai goyah setelah AS meninggal dunia pada 2025.
Peristiwa itu membuatnya mempertanyakan klaim kelompok mengenai kemampuan memperpanjang umur seseorang.
Halimi kemudian meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah disetorkan.
Namun, menurut keterangannya, permintaan pengembalian uang tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Kuasa hukum korban menyebut sedikitnya belasan orang diduga mengalami kerugian serupa.
Meski demikian, jumlah korban dan keseluruhan kerugian masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan kepolisian.
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
Laporan Halimi tercatat dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Agung Intama, membenarkan laporan tersebut.
Ia menyatakan kepolisian masih melakukan penyelidikan ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026).
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan rangkaian transaksi, keterangan para pihak, serta dugaan unsur pidana.
Hingga Minggu (25/10/2026), belum ditemukan perkembangan resmi yang memastikan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Keterangan langsung dari F mengenai tuduhan tersebut juga belum ditemukan dalam pemberitaan yang diperiksa.
Karena itu, seluruh tuduhan terhadap terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca juga: Kemenag Buka Bantuan Perbaikan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Pendaftaran hingga 25 Oktober





































